GOOD
GOVERNANCE D-III KEBIDANAN DALAM MENJALANKAN TUGAS SEHARI-HARI DI TENGAH-TENGAH
MASYARAKAT
Good Governance
(tata pemerintahan yang baik) merupakan praktek penyelenggaraan pemerintahan
dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kinerja menjadi tolok ukur
keberhasilan pelayanan kesehatan yang menunjukkan akuntabilitas lembaga pelayanan dalam kerangka tata
pemerintahan yang baik (good governance). Dalam pelayanan kesehatan, berbagai
jenjang pelayanan dan asuhan pasien (patient care) merupakan hal utama dalam
penerapan good governance.
Dalam
ilmu kesehatan khususnya dalam praktik sehari-hari, penerapan good governance dalam pelayanan
kesehatan khususnya kebidanan dalam menjalankan tugas sehari-hari
ditengah-tengah masyarakat sangat diharapkan mampu memberikan pelayanan yang
baik dan bertanggung jawab. Seorang bidan harus memprioritaskan kepentingan
klien dan menjunjung tinggi pelayanan yang baik, artinya bidan tersebut harus
memberikan pelayanan semaksimal mungkin dan dapat memberikan kepuasan bagi
klien. Seorang bidan harus bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.
Dengan begitu tata pemerintahan yang baik (good governance) dapat terlaksana
khususnya dalam kebidanan. Adapun penerapan good
governance (tata pemerintahan yang baik) dalam bidang kesehatan khususnya
kebidanan adalah dibuatnya program kerja yang menunjang, yang mana bertujuan
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan memberikan kepuasan pada
klien atas pelayanan yang diberikan. Selain penerapannya, prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik (good governance) khususnya dalam kebidanan adalah
profesional, akuntabilitas, pelayanan prima, transparansi, partisipasi,
efisiensi, dan bertanggung jawab.
Simpulan
dari tulisan ini adalah good governance (tata pemerintahan yang baik)
merupakan praktek penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Dalam bidang kesehatan khususnya kebidanan,
seorang bidan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari di tengah-tengah
masyarakat harus mengimplentasikan prinsip-prinsip good governance yang mana dalam menjalankan tugasnya
prinsip-prinsip tersebut diaplikasikan atau diterapkan dalam kinerjanya
sehingga klien merasa puas.
Pontianak,
2 Januari 2015
Reza Andrina Putri
NIM. 20145120966
Tidak ada komentar:
Posting Komentar